LBH Surabaya Akui Kasus Pinjaman Online Dominasi Perkara di 2021

LBH Surabaya Akui Kasus Pinjaman Online Dominasi Perkara di 2021

KABARINDO, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat bahwa kasus perdata pinjaman online (pinjol) mendominasi layanan hukum sepanjang 2021.

Dalam pantauan dari Januari s.d. 30 November 2021, LBH Surabaya menangangi 110 kasus perdata atau 62,86 persen dari keseluruhan kasus yang mereka hadapi.

Disusul dengan kasus pidana di posisi kedua dengan 62 aduan atau 35,43 persen dari total keseluruhan kasus yang ditanangi di Surabaya dan sekitarnya.

"Hingga 30 November 2021, LBH Surabaya telah memberikan layanan konsultasi hukum terhadap 179 kasus. Jumlah ini menurun dari dua tahun sebelumnya dikarenakan pandemi COVID-19," ucap Abdul Wachid Habibullah, LBH Surabaya, dilansir dari Antara.

Abdul Wachid menambahkan bahwa kasus perdata terbanyak berkaitan dengan hutang piutang, perceraian, warisan, dan perburuhan.

"Kasus hutang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya terutama terkait dengan pinjaman online," Abdul Wachid menjelaskan.

"Hal ini yang membuktikan jika kasus hutang piutang pinjaman online, diperlukan pemahaman hukum masyarakat tentang hukum perdata mengingat permasalahan hutang piutang bisa berdampak terhadap permasalahan lain."

"Baik bagi kreditor maupun debitor ataupun mengenai regulasi perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pinjaman online."

Untuk kasus pidana terdiri dari penggelapan, penggaran ITE, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), narkotika, dan penaganiayaan.

"Kasus pidana terbanyak adalah penggelapan yang disebabkan banyak pemahaman hukum masyarakat menjadi korban penggelapan serta efek pandemi yaitu kasus ITE dan KDRT semakin banyak karena era internet yang masif di pandemi dan kebijakan work from home," jelasnya.

"Di samping memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, LBH Surabaya juga memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi."

 

Sumber: Antara

Foto: Antara