Mahfud MD: Farid Okbah Telah Lama Dipantau Tim Densus

Mahfud MD: Farid Okbah Telah Lama Dipantau Tim Densus

KABARINDO, JAKARTA-Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah, Zain An Najah dan Anung Al Hamat, terkait dugaan terorisme. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Densus 88 telah lama mematau dan membuntuti Faid Okbah.

Mahfud mengatakan Densus 88 tidak akan menangkap seseorang tanpa didasari bukti yang kuat. Dia menyebut Densus 88 sudah lama memantau Farid Okbah dkk.
"Densus itu sudah melakukan surveillance itu sudah lama, itu semua yang dibuntuti pelan-pelan. Karena, kalau langsung nangkap, nanti berlebihan asal tangkap. Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan," kata Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (20/11).

Mahfud mengatakan Undang-Undang Terorisme mengatur penangkapan terduga teroris harus dengan bukti kuat. Menurutnya, Densus 88 bakal mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menangkap seseorang untuk memudahkan pembuktian di persidangan.

"Oleh sebab itu, begitu ditangkap, itu harus bisa meyakinkan bahwa ini nanti bisa dibuktikan di pengadilan kalau menggunakan UU Terorisme. Kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal. Tapi kalau terorisme, sudah lengkap bukti-buktinya," ujarnya.

Mahfud kemudian bicara soal pemerintah yang kerap dituding kecolongan gara-gara ledakan bom. Dia menyebut pemerintah sering dianggap tidak melakukan pencegahan aksi teror.

"Oleh sebab itu, mari kita percayakan proses hukum itu. Yang penting begini, mari kita bekerja dengan baik, semuanya untuk menjaga keamanan baik negara ini, karena nanti jangan sampai mengatakan pemerintah kecolongan. Ini kan pemerintah serba dituding juga ada bom meledak, katanya pemerintahnya bego sampai ada bom meledak di Makassar, di Surabaya," ucapnya.