Mendagri Terbitkan Dua Instruksi Terkait Lanjutan PPKM

Mendagri Terbitkan Dua Instruksi Terkait Lanjutan PPKM

KABARINDO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyebutkan, dua Instruksi Menteri Dalam Negeri itu yakni, Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.

"IInstruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali," kata Safrizal ZA.

 Instruksi tersebut akan mulai pada  4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Sementara tiu, Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, yang juga berlaku pada tanggal yang sama seperti Jawa-Bali.

Syarat Kenaikan dan Penurunan Tingkat

Penetapan tingkat wilayah berpedoman pada indikator indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

 Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 2.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Spanyol: Real Madrid Kalah Mengejutkan, Barcelona Mulai Bangkit

Tingkatan PPKM Kabupaten atau Kota akan dinaikan satu tingkat apabila capaian vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, ketentuan penurunan tingkatan untuk Pulau Jawa dan Bali dari tingkat III menjadi tingkat II, minimal vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia minimal 40 persen.

Sedangkan penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat II menjadi tingkat I harus memenuhi capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara