Menggunakan Rompi Oranye Hasto Kristiyanto Digelandang ke Rutan KPK
KABARINDO, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristyanto Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Jakarta Timur.
Hasto ditahan karena telah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, lembaga antirasuah itu pada 23 Desember 2024 telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024," kata Setyo pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Sebelum ditahan, Hasto menegaskan, dirinya tidak menjabat sebagai pejabat negara tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepadanya. "Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim itu akan semakin besar," katanya.
Comments ( 0 )