Moeldoko Minta KPU Terus Perbarui Data

Moeldoko Minta KPU Terus Perbarui Data

KABARINDO, JAKARTA - Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menyoroti data-data yang tak terintegrasi di institusi pemerintahan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong KPU melakukan pemutakhiran data, sinkronisasi, dan kerja bersama untuk Satu Data Indonesia (SDI) agar tidak muncul data palsu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum politik untuk memanipulasi hasil pemilu.

Pembaharuan data secara berkala bisa dilakukan untuk mencegah adanya daftar pemilih yang fiktif atau sudah tidak valid lagi.

”Jangan sampai data-data palsu digunakan untuk pendaftaran partai politik, calon independen atau kepala daerah sehingga mengantarkan orang-orang yang tidak mewakili pilihan rakyat bisa jadi pemimpin,” ucap Moeldoko saat menjadi pembicara dalam webinar bertema "Satu Data Pemilu untuk Satu Data Indonesia" yang digelar KPU, Rabu (1/12/2021). 

Melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang.

Kebijakan ini diharapkan menjadi jawaban dari permasalahan data di Indonesia, akibat tidak adanya koordinasi antarinstitusi.

Sehingga, data yang dihasilkan sering tumpang tindih dan tidak sinkron satu sama lain. 

“Kami (KSP) dalam proses debottlenecking sering kesulitan mendapat data mutakhir sehingga KSP bersama Bappenas dan kementerian/lembaga kunci, menginisiasi, dan merumuskan kebijakan SDI ini,” kata Moeldoko. 

Moeldoko menambahkan, kebijakan SDI itu menjadi langkah pemerintah untuk melakukan strukturisasi kerangka regulasi, institusi, dan menyediakan data dalam format terbuka. 

Dengan demikian data pemerintah menjadi terpadu dan dapat dibagikan satu sama lain. 
"Kebijakan pemerintah harus berbasis data, dan ini sekaligus upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kerja pemerintah,” lanjutnya. 

”KSP siap bekerja sama dan mendukung KPU untuk integrasi manajemen data,” ujar Moeldoko.

Moeldoko berharap pengumpulan dan pemutakhiran data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024, namun juga untuk program-program pemerintah ke depannya.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara