OJK Berlakukan Moratorium Pemberian Izin Manajer Investasi
KABARINDO, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sementara bakal menghentikan proses pemberian izin kepada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi.
Kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Moratorium berlaku sejak surat keputusan dikeluarkan, per 14 Desember 2021, hingga batas waktu yang bakal ditentukan kemudian oleh OJK.
Keputusan ini ditetapkan untuk menyempurnakan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
Selain itu, kebijakan moratorium dilakukan untuk mengevaluasi tata kelola pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas serta penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha.
Baca Juga: Pengamat Sebut Merah Putih Fund Bisa Jadi Akselerator Startup Dalam Negeri
OJK ingin menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.
Meski demikain, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya moratorium akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sedangkan bagi perusahaan efek yang telah diberi izin sebagai manajer investasi sebelumnya, tidak akan mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," kata Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK.
Hingga 14 Desember 2021, OJK mencatat ada 98 pihak yang memiliki izin usaha resmi sebagai manajer investasi.
Jumlah tersebut dipastikan tidak akan bertambah hingga masa moratorium diputuskan berakhir oleh OJK.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )