Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo, Khianati Reformasi 1998

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo, Khianati Reformasi 1998

KABARINDO, JAKARTA -- 17 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Presiden Joko Widodo keliru dengan memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat kehormatan itu disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi 1998.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, yang merupakan perwakilan dari Koalisi, berpendapat gelar kehormatan bintang empat tidak pantas diberikan kepada Prabowo mengingat jejak rekam yang buruk dalam karier kemiliteran, khususnya keterlibatan Prabowo dalam dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu.

"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," kata Hussein, Rabu (28/2/2024).

Pihaknya mengingatkan, Prabowo telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan penyimpangan maupun kesalahan terkait penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1998 berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Lewat keputusan itu pula, ia dijatuhkan hukum berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Bagi Koalisi, Hussein melanjutkan, pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patroitisme dalam tubuh TNI itu sendiri.

Pangkat kehormatan bagi Prabowo sekaligus dinilai bertentangan dengan janji Presiden Jokowi lewat Nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat sejak 2014 lalu.

"Pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998. Kebebasan yang kita nikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari gerakan Reformasi 1998," jelas Hussein.

"Bagaimana mungkin, mereka yang dulu ditumbangkan oleh Reformasi 1998 justru hari ini ingin diberikan penghargaan?" sambungnya.

Prabowo sendiri belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dilakukan terkait penghilangan dan penculikan orang secara paksa pada 1998 lalu. Oleh karena itu, Koalisi beranggapan Prabowo masih masuk dalam daftar hitam terduga pelaku kejahatan kemanusiaan sebelum ada upaya pemutihan melalui sidang pengadilan HAM ad hoc secara terbuka.

Pada 11 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi sendiri telah menyampaikan pidato pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah kasu penculikan dan penghilangan paksa 1998 yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak tahun 2006.

Selain Imparsial, Koalisi juga terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi), Asia Justice and Rights,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Berikutnya ada Elsam, HRWG, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Setara Institute, Migrant Care, The Institute for Ecosoc Rights, dan Kontras Surabaya. Red dari berbagai sumber