Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Kemenhub Tutup Pintu Pelabuhan

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Kemenhub Tutup Pintu Pelabuhan

KABARINDO, JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor batu bara, hal tersebut dilakukan lantaran untuk memenuhi kebutuhan batu bara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat larangan sementara pengapalan ekspor dengan muatan batu bara. Surat larangan tersebut ditujukan kepada para Direktur utama Perusahaan Angkatan Laut Nasional.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, menjelaskan pelarangan sementara pengapalan ekspor batu bara yang tertuang dalam surat Nomor UM.006/25/20/DA-2021. Upaya tersebut mendukung adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara.

“Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal,” kata Arif.

Surat tersebut terbit untuk menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batu bara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

“Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar Arif.

Dukungan untuk Larangan Ekspor Batu Bara

Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut, Capt. Mugen Sartoto mengatakan, Kemenhub cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga memberikan dukungan untuk larangan ekspor batu bara dengan meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaraan Utama.

Para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat PErsetujuan Berlayar (SPB).

“Untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022,” kata Mugen.

Sumber: Liputan6.com

Foto: Liputan6.com/Yuliardi Hardjo