Penipuan Paket Minyak Goreng Murah di Jakarta, Kerugian hingga Miliaran Rupiah

Penipuan Paket Minyak Goreng Murah di Jakarta, Kerugian hingga Miliaran Rupiah

KABARINDO, JAKARTAKelangkaan minyak goreng dimanfaatkan beberapa oknum untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti yang terjadi di Koja, Jakarta Utara, sejumlah ibu-ibu tertipu paket minyak goreng murah.

Seorang ibu rumah tangga bernama Endang Nuryanti mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah ia ditawari untuk membeli paket minyak goreng murah. Endang Nuryanti melaporkan pelaku, yakni perempuan berinisial DA (38) ke Polsek Koja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dari korban penipuan paket minyak goreng murah.

"Memang betul ada laporan tersebut ke Polsek Koja. Korban yang melapor sejauh ini baru 1 orang ibu-ibu dengan kerugian total Rp 135.845.000 untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus mi instan," ujar Kombes Endra Zulpan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Zulpan menjelaskan kronologi penipuan yang dialami oleh Endang Nuryanti. Awalnya pada awal tahun, Januari 2022 pelaku menawarkan penjualan minyak goreng dan mie instan pada korban. Namun, harga dari dua produk tersebut di bawah harga standar. Untuk minyak gorneg, pelaku menawarkan harga Rp135.000/12 liter atau per karton. Sedangkan, untuk mie instan Rp80.000 per dusnya.

"Padahal, harga standar minyak goreng saat ini seharga Rp 230.000 dan untuk mi instan itu Rp 100.000 per dus, sehingga ini yang membuat para korban tertarik," katanya.

Pelaku menawarkan korban untuk melakukan pembelian minyak goreng, dengan cara pembayaran di muka. Setelah melakukan pembayaran, korban akan mendapatkan barangnya pada 8 Februari 2022.

"Namun, sampai dengan tanggal tersebut para korban tidak mendapatkan barang yang dijanjikan oleh pelaku," katanya.

Tak hanya Endang saja yang menjadi korban, bahkan polisi mencatat ada enam ibu-ibu yang juga menjadi korban DA. Para korban tersebut mengalami kerugian yang beragam, mulai Rp 165 juta hingga Rp763 juta. Dari semua kerugian tersebut jika ditotal jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Korban telah melaporkan DA ke Polsek Koja pada Sabtu (19/2) siang hari dengan tuduhan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan Endang teregister dengan nomor laporan: LP/B/09/II/2022/SPKT/SEKJA/PMJ/RESJU tanggal 19 Februari 2022.

Sumber: Detik.com

Foto: Thonkstock Photos