Polda Metro Jaya Akhirnya Limpahkan Kasus Bahar bin Smith ke Polda Jabar
KABARINDO, JAKARTA - Setelah sempat diproses langsung oleh Polda Metro Jaya, pihaknya akhirnya melimpahkan dua laporan dugaan ujaran kebencian oleh Habib Bahar bin Smith ke Polda Jawa Barat (Jabar). Alasannya, lokus delicti atau tempat kejadian perkara yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sendiri mengatakan, kedua laporan itu dibuat di Jakarta pada tanggal 7 dan 17 Desember 2021 namun lokus delicti-nya ada di area Jawa Barat.
“Ini dikarenakan setelah dilakukan penelitian lokus delicti atau tempat dilakukan perbuatan tersebut berada di wilayah hukum Polda Jabar. Jadi Polda Metro Jaya melimpahkan ke Polda Jabar dan penanganan selanjutnya ke Polda Jabar,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1/2022),
Zulpan, ketika itu, mengatakan, laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021.
Selain Habib Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini, Adapun, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA,
“Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021)
Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.
Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama.
Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Penangakapn Bahar bin Smith Sesuai Prosedur Hukum
Penangkapan Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR menjadi sorotan banyak pihak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Menanggapi banyaknya perhatian terhadap penangkapan tersebut, Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.
“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (4/2/2022).
Ramadhan menegaskan pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith dan tidak unsur apapun yang menutupi penyidikan atas kasus tersebut.
“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin (3/1/2022) kemarin.
Habib Bahar merupakan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.
“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan selarang ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Selasa (4/1/2022).
Habib Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Adapun, Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.
Sementara itu, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Sumber: Divisi Humas Polri
Comments ( 0 )