Polisi Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka Dugaan Manipulasi Data Pemilih
KABARINDO, JAKARTA – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka atas kasus dugaan manipulasi data pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal menindaklanjuti penetapan status tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP).
"Dengan ditetapkan status tersangka, maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, Kamis (29/2).
Afif juga menjelaskan, proses di DKPP akan menjadi mekanisme pemberhentian terhadap tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Namun, mereka harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
"Mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," terangnya.
KPU sendiri sebelumnya telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Pemberhentian itu mengakibatkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur khusus untuk metode pos dan kotak suara keliling.
Dittipidum Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan tujuh anggota PPLN sebagai tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro lewat gelar perkara pada Rabu (28/2).
Menurutnya, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT). Adapun sangkaan pasalnya adalah Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Red dari berbagai sumber
Comments ( 0 )