Polres Cilacap Bongkar Kasus TPPO Jaringan Indramayu

Polres Cilacap Bongkar Kasus TPPO Jaringan Indramayu

KABARINDO, JAKARTA – Polres Cilacap, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan.

Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan bahwa modus pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. dan meminta uang hingga ratusan juta rupiah untuk memproses keberangkatan. Namun, alih-alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp5 juta hingga Rp110 juta.

“150 orang menjadi korban dalam kasus ini. Diketahui para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar. Namun, pada kenyataannya mereka justru dipekerjakan untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja di Indramayu,” kata Fannky dalam keterangan persnya.

Polres Cilacap menetapkan Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Taryanto berperan sebagai perekrut CPMI melalui CV Asiana Jasvan Jaya dimana dia bertindak sebagai direktur, dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan. Namun, para korban kemudian dikirim ke Indramayu untuk membangun gedung LPK Al-Alif milik tersangka Sunata dengan dalih persiapan pengiriman.

Tersangka Sunata diketahui menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari CPMI yang ditipunya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini termasuk daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 4 Maret 2023 Polres Cilacap juga telah mengungkap kasus TPPO terhadap 17 CPMI di Cilacap. Pada kasus ini polisi menangkap dua tersangka, pasangan suami istri berinisial K dan AZ, dan menyita uang tunai sebesar Rp500 juta hasil dari tindak penipuan oleh kedua pelaku.