Presiden Jokowi Resmi Sahkan KUHP Menjadi UU

Presiden Jokowi Resmi Sahkan KUHP Menjadi UU

KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) yang sebelumnya berupa rancangan.

Pengesahan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasai 624 dikutip dari UU tersebut, Senin (2/1/2023).

UU KUHP itu disahkan di Jakarta oleh Presiden Jokowi pada 2 Januari 2022. Dan diundang-undangkan oleh Menteri Sekertaris Negara Pratikno.

"Undang-undang ini dapat disebut KUHP," bunyi Pasal 623.