Presiden Tandatangani UU Perlindungan Data Pribadi, Terdiri 76 Pasal dan Pidananya!

Presiden Tandatangani UU Perlindungan Data Pribadi, Terdiri 76 Pasal dan Pidananya!

KABARINDO, JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Adapun peraturan tersebut terdiri dari 76 pasal, yang mana diantaranya berisi tentang Larangan Penggunaan Data Pribadi hingga Ketentuan Pidana.

Berdasarkan salinan undang-undang tersebut sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (19/10/2022), Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi itu tercantum pada Bab XIII. Pada bab tersebut, terdapat dua pasal yang menjelaskan tentang larangan penggunaan data pribadi sebagaimana dalam undang-undang tersebut.


Pasal 65 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.


Ayat (2) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Dan ayat (3) berbunyi, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Sedangkan Pasal 66 berbunyi, setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Adapun pada Bab berikutnya, Bab XIV menjelaskan tentang Ketentuan Pidana, yang mana didalamnya terdapat Pasal 67 hingga Pasal 73. Hukuman pidana penjara bagi pelanggar aturan itu terdapat pada pasal Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal 67 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ayat (2) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Ayat (3) berbunyi, setiap orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Lalu, Pasal 68 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).