RUU IKN Disahkan Jadi UU, Ibu Kota "Nusantara" Dibangun di Penajam Paser Utara

RUU IKN Disahkan Jadi UU, Ibu Kota "Nusantara" Dibangun di Penajam Paser Utara

KABARINDO, JAKARTA  -  Akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi undang-undang (UU). Aturan itu diresmikan melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Dilansir dari Kompas.com yang menerima draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.

Draf tersebut salah satunya mengatur tentang cakupan wilayah IKN "Nusantara". Sebagaimana diketahui, ibu kota negara baru akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pasal 6 Ayat (1) UU IKN menyebutkan, posisi IKN Nusantara secara geografis terletak pada: Bagian Utara pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan; Bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan; Bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan; dan Bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan.

Kemudian, disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (2) bahwa IKN meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare. Luas wilayah darat IKN terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.

Mengacu Pasal 6 Ayat (3), IKN Nusantara berbatasan dengan wilayah: Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Kemudian sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara; Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Adapun untuk menyelenggarakan pemerintahan IKN yang bersifat khusus, nantinya akan Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian.

Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022. Nantinya, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara berlangsung lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Presiden dapat memberhentukan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.