Sekolah Tatap Muka DKI Jakarta Dimulai
KABARINDO, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada hari ini, Senin (3/1/2022).
Penerapan PTM dilakukan setelah menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat di saat masa pandemi Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan bahwa berdasarkan kalender pendidikan pada tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022.
PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tuturnya dilansir dari laman Disdik DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah sebab ada hal khusus. Yakni, lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF).
Hal ini, merupakan pelacakan kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas.
Kegiatan belajar dihentikan selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Sementara, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ada beberapa hal yang membuat sekolah dihentikan sementara termasuk kegiatan yang dilarang beroperasi.
Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
1. Klaster penularan Covid 19 di satuan pendidikan tersebut.
2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen.
Apabila setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid 19 selama 5x24 jam.
Comments ( 0 )