Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Polres Garut Terapkan Aturan Ganjil Genap
KABARINDO, GARUT - Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Kepolisian Resor Garut akan memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor selama Natal dan tahun baru.
Aturan ini juga untuk membatasi mobilisasi kendaraan bermotor pada musim libur natal dan tahun baru 2022.
Penerapan aturan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP, Wirdhanto Hadicaksono.
"Ganjil genap tetap akan diberlakukan pada momentum Natal maupun Tahun Baru 2022," ujar Wirdhantp Hadicaksono.
Sejumlah personel juga kan disiapkan untuk pengamanan selama Natal dan tahun baru 2022, terutama di jalur utama, wisata, dan perkotaan Garut.
Pemberlakuan Ganjil Genap
Ada beberapa wilayah yang akan diterapkan aturan ganjil genap yaitu Jalan Cipanas sebagai kawasan menuju wisata, kemudian Jalan Samarang, dan pusat kota Garut.
"Pemberlakuan ganjil genap nanti tergantung situasi di lapangan, kalau kondisinya padat, kita berlakukan," kata Kapolres.
Pemberlakuan aturan ganjil genap untuk meminimalisasi keruumunan atau mobilisasi orang di suatu tempat.
Baca Juga: 370 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 Sepanjang 2021
Upaya mengurangi kerumunan ini juga untuk mencegah melonjaknnya kasus penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Garut.
Tindakan tegas akan diberikan kepada para pelanggar aturan ganjil genap, sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
"Nanti kita akan lakukan operasi penertiban," katanya.
Kapolres Garut juga mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk memenuhi protokol kesehatan. Selain itu ia juga menganjurkan agar masyarakat mengisi liburan di rumah, dan tidak mudik.
"Warga diminta tidak mudik agar bisa mempertahankan transmisi kontak angka COVID-19 di Garut yang saat ini cukup baik," pungkas Kapolres.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )