Viral, Pengakuan Ibu-ibu yang Dijadikan Tersangka usai Melaporkan Kasus Korupsi
KABARINDO, CIREBON - Seorang ibu bernama Nurhayati baru-baru ini dijadikan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang ada di desanya.
Nurhayati yang diketahui sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujar Nurhayati dalam sebuahh video.
BACA JUGA: BATC 2022, Tim Putri Indonesia Juara dan Cetak Sejarah
Ia mengaku tidak memahami alasan statusnya berubah menjadi tersangka. Sebab, sebelum dijadikan sebagai tersangka, statusnya adalah pelapor kasus korupsi di Desa Citemu
Nurhayati juga mengungkap bahwa ia sudah dua tahun membantu proses penyidikan.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari," kata Nurhayati.
Diduga Juga Terlibat
Merespons hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu dikarenakan Nurhayati juga diduga terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.
Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu," tambah Fahri.
Sumber/Foto: CNN Indonesia
Comments ( 0 )