Walikota Bekasi, Rahmat Effendy Divonis 10 Tahun Penjara
KABARINDO, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 terhadap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi juga diwajibkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membayar denda Rp1 miliar.
Menurut hakim, Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp7,1 miliar.
“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata hakim saat membacakan nota vonis, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diminta membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. “Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” ucap hakim.
Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Adapun menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam vonisnya, hakim menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Comments ( 0 )