Adam Deni Ditahan Kepolisian, tapi Bukan karena Laporan dari Jerinx SID
KABARIDNO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Rabu (2/2/2022) secara resmi menahan seorang peggiat media sosial Adam Deni (AD) terkait tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.
“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Adapun sebelum ditahan, penyidik menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, dan ditangkap pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan atas laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
BACA JUGA:
MotoGP Mandalika 2022 Tinggal Menghitung Hari
Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.
Ramadhan juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.
Lebih lanjut, Adam Deni juga diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak," terangnya.
Berseteru dengan Jerinx
Sebelum kasus ini, Adam Deni juga sempat bermasalah dengan musisi Jerinx SID.
Ia melaporkan Jerinx SID atas kasus ancaman kekerasan di media elektronik.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Jerinx mempertanyakan soal mengapa Adam Deni tak diadili juga karena ia diduga menghina Presiden Joko Widodo dalam sebuah foto.
Kendati demikian, penangkapan Adam Deni tersebut bukan atas laporan dari Jerinx.
Sumber Berita: Antara
Foto: Youtube Denny Sumargo
Comments ( 0 )