ASN Harus Bersih dari Narkoba
JAKARTA, KABARINDO - Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai figur yang memberi pelayanan kepada masyakarat harus dapat bersih dari penyalahgunaan narkoba. Jika terpapar penyalahgunaan narkoba, maka akan berdampak langsung dan mengganggu cara kerja ASN dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar tes urine bagi seluruh pegawai di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (03/12).
Langkah itu ditempuh sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN. Pasalnya, penyalahgunaan narkoba sudah merambah ke segala lapisan, termasuk ASN. “”Kita menginginkan ASN benar-benar bersih, tidak terkontaminasi apa pun,” ujar Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rezeki Nawangsasih.
Diungkapkan, tujuan lain dari pelaksanaan tes urine ini adalah untuk melindungi pegawai dan mengetahui sejak dini jika ada pegawai yang terkontaminasi. Jika ada pegawai yang terkena dampak awal dari penyalahgunaan narkoba, maka dapat dengan segera direhabilitasi. “Selain merupakan implementasi dari program nasional, tes urine ini juga bermaksud untuk menjaga keselamatan kerja. Sehingga seluruh pegawai harus turut serta dalam tes ini,” tambahnya.
Pelaksanaan tes urine merupakan program nasional Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dan Bela Negara, selain sebagai perwujudan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 Tingkat Kementerian/Lembaga. Hal itu juga diatur dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan tes urine kali ini dilaksanakan bersamaan dengan Reform Corner ke-38, yang tidak diinformasikan sebelumnya, agar hasil tes yang didapat sesuai dengan kondisi pegawai. “Alhamdulillah sudah mencapai sekitar 300 pegawai Kementerian PANRB yang mengikuti tes urine ini,” ungkap Sri Rezeki.
Kepala Seksi Lingkungan Kerja BNN AKBP Nining Sulastri, yang merupakan koordinator pelaksanaan tes urine, menuturkan bahwa sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2018, seluruh Kementerian/Lembaga harus melakukan sosialisasi dan tes urine bagi seluruh pegawai. Tujuannya, agar seluruh pegawai negeri bebas dan bersih dari narkoba.
Ditambahkan, mulai tahun 2019, seluruh Kementerian/Lembaga harus memasukkan anggaran untuk melaksanakan sosialisasi dan tes urine secara mandiri. Sejalan dengan hal ini, Sri Rezeki menjelaskan bahwa ke depannya tes urine akan dilaksanakan secara berkala. “Satu tahun minimal satu kali. Ini merupakan komitmen untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Comments ( 0 )