Dalam Rutan yang Sama, Edy Mulyadi dapat Bingkisan dari Habib Rizieq
KABARINDO, JAKARTA - Hari pertama penahanan, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi, mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir.
“Hari pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab,” kata Herman pada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Herman mengatakan jika bingkisan tersebut sudah diterima oleh kliennya. Herman menyebutkan jika kliennya sangat bersyukur menerima bingkisan dari Rizieq Shihab.
“Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab,” ucapnya.
Herman juga menyampaikan jika kondisi Edy Mulyadi baik-baik saja meskipun di dalam rutan Bareskrim.
“Kondisinya alhamdulillah sehat, baik, dan saya dengar gitu,” ujarnya.
Pengacara Edy Mulyadi lainnya, Juju Puwanto, hal yang sama. Kliennya, Edy Mulyadi telah menerima bingkisan dari Rizieq Shihab yang dibungkus dalam plastik kresek.
“Ada tulisannya. Ada di kertas kresek, kita sedih juga. Itu kebetulan bisa dipercaya yang membawanya,” kata Juju.
Lebih lanjut, Juju pun menyebutkan tidak ada pesan khusus yang disampaikan Rizieq Shihab pada Edy Mulyadi melalui bingkisan tersebut. Ia hanya mengatakan jika kamar keduanya berbeda blok meskipun di rutan yang sama.
“Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastic kreseknya,” katanya.
“Nggak jauh itu kamarnya kalau nggak salah, beda blok aja,” sambungnya.
Diketahui, sebelumnya Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘tempat jin buang anak’. Kasus ini lah yang membuat Edy Mulyadi ditahan.
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).
Pihak kepolisian melakukan penahanan kepada Edy Mulyadi karena pihaknya khawatir jika Edy akan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, polisi mengancam Edy dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucapnya.
Sumber: Detik.com
Foto: Antara, Luthfi Syahban/Detik.com
Comments ( 0 )