Dishub Yogyakarta Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya

Dishub Yogyakarta Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya

KABARINDO, JAKARTA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akhirnya melarang pengoperasian skuter listrik di jalan raya.

Seperti diketahui, saat ini di Yogyakarta banyak lokasi wisata yang menyediakan persewaan skuter listrik.

“Aturan di dalam undang-undang dan peraturan kementerian sudah cukup jelas, yaitu tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Selasa (11/1/2022).

Skuter listrik itu tetap diizinkan untuk disewakan, akan tetapi Dishub menyarankan supaya digunakan di area tertentu saja, seperti perumahaan.

“Misalnya di area perumahan atau di jalur khusus yang memang disediakan untuk kendaraan jenis tersebut. Kalau di Jakarta, memang sudah ada jalur khususnya tetapi di Yogyakarta belum ada karena jalannya sempit,” katanya.

Baca Juga: Bercanda dengan Corona

Hal tersebut dilakukan Dishub Yogyakarta karena sifat skuter listrik yang tidak stabil sehingga bisa membahayakan penggunanya jika dipakai di jalan raya.

“Kami lebih sayang ke masyarakat maupun wisatawan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan mereka. Baik kendaraan itu milik pribadi atau sewa, tetapi pada prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” katanya.

Tak Segan untuk Menilang

Agus menegaskan jika ada oknum yang masih ngeyel, mereka tidak segan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengamankan.

“Semata-mata untuk keselamatan dan keamanan pengguna. Kami harapkan masyarakat dapat memahami. Kami tidak mengekang tetapi semata-mata untuk keselamatan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi akan melakukan penataan soal persewaan skuter listrik di wilayah Malioboro dan Tugu.

Nantinya, akan dilakukan pembatasan jumlah, pengaturan jam operasional, dan memberikan jalur yang diizinkan supaya tidak mengganggu lalu lintas.

Sumber Berita: Antara

Foto: Pixabay