Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
KABARINDO, JAKARTA - Selebgram Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan mendiang Edelenyi Laura Anna.
Hukuman itu diumumkan secara langsung oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Selain penjara 4,5 tahun, Gaga juga didenda sebesar Rp10 juta subsider kurungan selama dua bulan.
Baca Juga: Herry IP Sudah Tentukan Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan SEA Games Tahun Ini
Hakim menilai bahwa Gaga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa lalai ketika mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Hukuman itu sama dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 4,5 tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Adapun kasus kecelakaan Gaga Muhammad terjadi pada Desember 2019.
Mantan kekasih Awkarin itu diketahui dalam keadaan mabuk ketika insiden kecelakaan itu terjadi.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh dan dua tahun setelahnya ia meninggal dunia.
Sumber Foto: Gaga Muhammad
Comments ( 0 )