Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Pakar Nilai Tindakan Kepolisian Sudah Benar

Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Pakar Nilai Tindakan Kepolisian Sudah Benar

KABARINDO, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito menilai bahwa Polri telah bertugas secara profesional menghentikan kasus pernyataan Arteria Dahlan.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," kata Margarito, Sabtu (5/2/2022)

Mantan Stafsus Menteris Sekretaris Negara RI itu menjelaskan bahwa memang sejak awal kasus itu tidak bisa diproses hukum.

Menurutnya, kasus itu berbeda dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat penggiat media sosial Edy Mulyadi terkait dengan pernyataan Kalimantan tempat "Jin Buang Anak".

“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya.

Maksud Arteria Benar

Margarito lantas menyebutkan bahwa niat dari Arteria itu benar.

“Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," katanya.

BACA JUGA:

Guna Cegah Pelecehan di Metaverse, Meta Siapkan Fitur Baru!

Seperti diketahui sebelumnya, Arteria Dahlan mendapat kritikan keras dari publik mempermasalahkan bahasa Sunda yang digunakan oleh Kajati Jawa Barat dalam rapat-rapat.

Margarito menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujar Margarito.

Ia pun menilai bahwa tindakan kepolisian sudah benar.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara