Kapolri: 28 Pelaku Utama Bom Bali Telah Ditangkap dan Dihukum!

Kapolri: 28 Pelaku Utama  Bom Bali Telah Ditangkap dan Dihukum!

KABARINDO, DENPASAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hingga saat ini sudah 28 pelaku utama kasus bom Bali I sudah ditangkap dan dihukum.

Dia menegaskan bahwa pemberantasan terorisme akan terus dilakukan.


"Dari laporan Kadensus 88 Antiteror, sudah 28 pelaku bom Bali ditangkap dan dihukum," kata Listyo saat menghadiri peringatan 20 tahun bom Bali I di Nusa Dua, Rabu 12 Oktober 2022 malam.

Pelaku-pelaku utama aksi bom 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang itu mulai dari trio bomber Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron, Noordin M Top, dr Azhari hingga Zulkarnain yang ditangkap pada 2020 lalu.

Listyo menyebut korban aksi terorisme hingga kini terus turun. Pada periode 2002 sampai 2005, korban aksi terorisme di atas 200 orang. Kemudian pada 2019 sampai 2021 mulai berkurang di bawah 30 orang.

Dia menambahkan saat ini Indonesia relatif aman dari ancaman aksi teror.

"Alhamdulillah di tahun 2022 Indonesia masih aman. Tidak terdengar satu ledakan pun. Mudah-mudahan bisa kita pertahankan," ujarnya.