Lagi, Kasus Pemerkosaan Dilakukan oleh Oknum Pengurus Pondok Pesantren di Jawa Barat

Lagi, Kasus Pemerkosaan Dilakukan oleh Oknum Pengurus Pondok Pesantren di Jawa Barat

KABARINDO, SUKABUMI - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pengurus pondok pesantren kembali terjadi, kali ini terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dilansir dari Antara, oknum pengurus salah satu pondok pesantren yang diketahui berinisial WA diduga melakukan rudapaksa terhadap tiga santriwati.

"Tersangka kami tangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan WA terhadap santriwatinya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/202).

Asti menjelaskan bahwa para korban itu masih berusia di bawah umur.

Kepolisian lantas menjerat tersangka WA dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup.

Modus Pelaku

Adapun berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian, tindakan tersebut dilakukan di lantai rumah dua rumah WA di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Hasil penyidikan juga mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi tersebut kurang lebih 20 kali.

BACA JUGA: Kontraktror Janjikan Eksekusi Terbaik untuk Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika

Modus yang dilakukan oleh korban adalah dengan melakukan penyembuhan penyakit para korban, tetapi keluarga curiga itu hanya akal-akalan tersangka untuk melampiaskan hasratnya.

Akhirnya hal itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu ke keluarganya. Akhirnya keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada siapapun yang telah menjadi korbannya untuk melapor," kata Asti.

Sumber/Foto: Antara