Sempat Kabur Sebelum Akhirnya Menyerahkan Diri, Begini Kronologi OTT Bupati Langkat

Sempat Kabur Sebelum Akhirnya Menyerahkan Diri, Begini Kronologi OTT Bupati Langkat

KABARINDO, LANGKAT Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang memiliki harta Rp85 miliar tersebut. Dengan cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam di Langkat, Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menjelaskan kegiatan tangkap tangan tersebut.

“Dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR (Muara Perangin-angin),” ujar Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Ghufron juga menceritakan jika tim KPK langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak, diantaranya Muara Perangin-angin (kontraktor) ketika ia melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.

Ditempat lain, di sebuah kedai kopi, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra (yang merupakan perwakilan Iskandar Perangin-angin dan Bupati Terbit) sedang menunggunya.

Muara Perangin-angin kemudian menyusul mereka di kedai kopi tersebut. Disinilah transaksi itu dilakukan, Muara Perangin-angin langsung memberikan uang yang baru saja ia ambil dari bank.

Ketika itu juga tim KPK langsung menciduk mereka.

“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR (Muara Perangin-angin), MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra), dan IS (Isfi Syahfitra) berikut uang ke Polres Binjai,” ucap Ghufron.

Kemudian tim KPK lantas pergi menuju rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan juga Iskandar Perangin-angin, yang merupakan pihak swasta yang juga saudara kandung Bupati. Keduanya ini diduga menunggu di sana saat transaksi itu dilakukan.

Ternyata, kakak beradik tersebut sudah mendapatkan informasi jika sudah diincar KPK. Keduanya pun melakukan penghindaran. Alhasil tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut.

Namun, pada Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit akhirnya menyerahkan diri.

“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP (Terbit Rencana Pernagin Angin) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ucap Ghufron.

“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juyta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur dia.

Selain Terbit, KPK juga mengamankan 7 orang lainnya, yaitu Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi dan empat dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra.

Sumber: Kompas.com

Foto: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)