Sempat Mengaku Sakit, Terpidana Kasus Penipuan di Bali Dijebloskan ke Penjara
KABARINDO, GIANYAR - Terpidana kasus penipuan di Bali, I Wayan Sujena, akhirnya dijebloskan ke penjara sesuai putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto.
I Wayan Sujena adalah pelaku kasus penipuan sebesar Rp675 juta dan sudah dihukum satu tahun penjara.
Akan tteapi, ia belum melaksanakan putusan, mengaku sedang sakit dan terapi penyakit syaraf terjepit.
Selalu mangkir dari panggilan, ia kemudian tertangkap basah saat keluar rumah menggunakan motor, kemudian ia ditangkap oleh polisi.
"Setelah ditangkap terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun. Pada saat dilaksanakan eksekusi Putusan, Terpidana I Wayan Sujena dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19," kata Harlianto.
Penipuan
Kasus penipuan ini berawal saat pelaku meminjam uang kepada korban pada 2017 lalu sebesar Rp1,5 miliar.
Saat ditagih, pelaku kemudian memberikan cek ssebesar Rp675 juta sebagai pembayaran utang.
Korban kemudian ke bank untuk mencairkan cek tersebut.
Pihak bank mengatakan bahwa rekening itu sudah ditutup dan tak bisa mencarikan dana.
Korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak berwajib, sebelum kemudian persidangan memutuskan pelaku dijatuhi hukuman stau tahun penjara.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )