Sri Mulyani Tanggapi Ucapan Bamsoet yang Minta Dirinya Dipecat karena Anggaran MPR Tak Disetujui

Sri Mulyani Tanggapi Ucapan Bamsoet yang Minta Dirinya Dipecat karena Anggaran MPR Tak Disetujui
Sri Mulyani Tanggapi Ucapan Bamsoet yang Minta Dirinya Dipecat karena Anggaran MPR Tak Disetujui

KABARINDO, JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, tengah jadi sorotan karena ucapannya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pimpinan MPR tersebut menegur Sri Mulyani karena memangkas anggaran untuk lembaganya dan tak hadir beberapa kali dalam rapat pembahasan. Pihaknya juga mengeklaim Sri Mulyani tidak memberikan alasan pasti mengapa tidak menghadiri undangan rapat dari MPR RI.

Bahkan sosok yang akrab disapa Bamsoet itu sampai meminta Presiden Joko Widodo untuk memecat Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatannya.

Menanggapi hal tersebut, sang bendahara negara memberikan respons melalui akun media sosial Instagramnya, @smindrawati.

Dalam unggahan melalui akun Instagramnya, Sri Mulyani membagikan keterangan sebagai berikut:

Sehubungan dengan pernyataan pimpinan MPR mengenai ketidakhadiran Menkeu dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR membahas anggaran MPR dapat dijelaskan sbb:

Undangan dua kali 27/Juli /2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen. Tanggal 28/September /2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022 dimana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda.

2) Mengenai anggaran MPR. Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk : membantu penangan Covid-19 (klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.

3) anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.

4) Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian.

Jakarta, 1 Desember 2021

Sumber Berita: Instagram @smindrawati

Foto: Antara