Tim Ganjar-Mahfud: Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran, Pilpres Ulang 26 Juni 2024

Tim Ganjar-Mahfud: Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran, Pilpres Ulang 26 Juni 2024

KABARINDO, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku, pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Tidak hanya itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilpres 2024 antara pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.


Petitum itu disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud yang juga Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar-Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Izinkan kami memulai tidak dengan mengikuti sistematika (template) yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "MKRI") tetapi dengan membaca langsung petitum yang akan kami sampaikan lalu diikuti dengan penjelasan mengapa kami melakukan hal tersebut," ujar Todung.

"Ini memang tidak lazim namun kami percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia perlu memahami urgensi dari sengketa hasil Pilpres 2024 ini dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara terlebih-lebih dalam perjalanan reformasi yang kita mulai sejak tahun 1999," lanjutnya.

Berikut adalah lima permohonan yang TPN Ganjar-Mahfud ajukan kepada majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo:

Petitum Ganjar-Mahfud adalah:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.